BPDPKS Lunasi 97,3% Utang Rafaksi Minyak Goreng, Nilainya Rp462 M
Pramesti Regita Cindy
17 October 2024 14:55
Bloomberg Technoz, Jakarta – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyalurkan total Rp462 miliar untuk pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng (migor) kepada pengusaha.
Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurachman menjelaskan, pembayaran utang rafaksi minyak goreng tersebut disalurkan kepada 42 badan usaha yang telah memenuhi proses administrasi, atau dinyatakan lengkap, dan mencakup sebesar 97% dari total utang yang harus dilunasi pemerintah.
"BPDPKS telah membayar selisih harga keekonomian -HET migor berdasarkan hasil verifikasi kepada 42 badan usaha senilai Rp462.080.935.602, atau 97,3%," jelas Eddy kepada Bloomberg Technoz, Kamis (17/10/2024).
Dengan demikian, masih terdapat 7 badan usaha yang belum dibayarakan utangnya, lantaran mengajukan keberatan atas hasil total pembayaran utang rafaksi migor kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Sebanyak 7 badan usaha belum mengajukan tagihan senilai Rp. 12.765.064.912 [2,7 %]karena ketujuh badan usaha tersebut mengajukan keberatan ke Kemendag atas hasil verifikasi," tegasnya.