Logo Bloomberg Technoz

Pasal 47 dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 menjelaskan bahwa jika HGB habis, tanah tersebut akan kembali menjadi milik negara, pemegang hak pengelolaan, atau pemegang hak milik. Untuk tanah negara, ada kemungkinan tanah tersebut menjadi milik pihak lain jika ada putusan pengadilan yang memutuskan demikian.

Alasan HGB Dapat Dihapus

Ilustrasi Perumahan. (Dok: BP Tapera)

Selain berakhirnya jangka waktu, HGB juga dapat terhapus karena beberapa alasan lain yang diatur dalam Pasal 46 PP Nomor 18 Tahun 2021. Berikut adalah alasan-alasan tersebut:

  • Tidak Memenuhi Kewajiban atau Larangan: Ketika pemegang HGB tidak mematuhi ketentuan atau persyaratan yang telah disepakati dalam perjanjian pemberian HGB.

  • Cacat Administrasi: Kesalahan dalam administrasi yang menyebabkan HGB tidak sah.

  • Putusan Pengadilan: Jika ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang memutuskan untuk menghapuskan HGB.

Selain itu, HGB juga dapat berakhir jika:

  • Haknya diubah menjadi hak atas tanah lain, seperti hak milik.

  • Pemegang hak secara sukarela melepaskan haknya.

  • Tanah digunakan untuk kepentingan umum.

  • Hak atas tanah dicabut berdasarkan undang-undang.

  • Tanah ditetapkan sebagai Tanah Telantar atau Tanah Musnah.

  • Perjanjian pemberian HGB atau pemanfaatan tanah berakhir.

Proses Perpanjangan HGB: Langkah Penting Sebelum Masa Berlaku Habis

Sebelum jangka waktu HGB berakhir, penting bagi pemegang HGB untuk mengajukan perpanjangan agar tanah tidak diambil kembali oleh negara atau pihak lain. Proses perpanjangan ini melibatkan beberapa tahapan administratif, termasuk pengajuan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang.

Bagi pemegang HGB di atas tanah hak milik, perlu juga memperhatikan ketentuan terkait perjanjian dengan pemegang hak milik. Perjanjian ini mengatur penggunaan dan pemanfaatan tanah selama jangka waktu HGB, dan jika tidak diperpanjang, tanah akan kembali kepada pemilik hak milik.

(seo)

No more pages