Logo Bloomberg Technoz

Jika Jangka Waktu HGB Telau Habis, Tanah Jadi Milik Siapa?

Referensi
17 October 2024 14:37

Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Mudah Ketahui Keasliannya (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Mudah Ketahui Keasliannya (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hak Guna Bangunan (HGB) adalah sertifikat yang memungkinkan seseorang atau badan hukum mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. HGB ini memiliki jangka waktu tertentu, yang umumnya berlaku selama 30 tahun, dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun serta diperbarui hingga 30 tahun lagi. 

Jadi, dalam total waktu 80 tahun, seseorang dapat memanfaatkan tanah yang bukan miliknya. Namun, pertanyaannya adalah: ketika masa HGB habis, tanah tersebut menjadi milik siapa?

Status Tanah Setelah HGB Habis: Milik Negara atau Pemilik Asli?

Ketika masa berlaku HGB berakhir, status tanah akan kembali ke pemilik aslinya, baik negara ataupun pihak lain yang memiliki hak atas tanah tersebut. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah. Berdasarkan pasal 36 PP tersebut, HGB dapat diberikan atas tanah negara, tanah dengan hak pengelolaan, atau tanah hak milik.

  • Tanah Negara: Tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak memiliki hak yang melekat, seperti tanah wakaf, tanah ulayat, atau aset daerah.

  • Hak Pengelolaan: Hak ini dipegang oleh pihak yang memperoleh kewenangan dari negara, seperti perusahaan BUMN atau BUMD.

  • Tanah Hak Milik: Hak turun-temurun yang kuat dan penuh yang dimiliki perorangan.

Setelah masa HGB habis, tanah kembali kepada pemilik asli sesuai status tanahnya. Jika tanah tersebut milik negara, tanah akan kembali ke negara. Jika tanah berada di bawah hak pengelolaan, maka akan kembali kepada pemegang hak pengelolaan, dan jika berada di atas tanah hak milik, tanah akan kembali kepada pemilik hak milik tersebut.

Jangka Waktu dan Pembaruan HGB

HGB diberikan dengan batas waktu tertentu, tergantung pada jenis tanahnya:

  • Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan: Diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan diperbarui lagi maksimal 30 tahun.

  • Tanah Hak Milik: Diberikan untuk jangka waktu maksimal 30 tahun, dengan opsi pembaruan melalui akta pemberian HGB di atas hak milik.