"Ini adalah tindakan yang tidak dapat dihindari dan sah yang diambil sesuai dengan persyaratan Konstitusi DPRK yang dengan jelas menetapkan ROK sebagai negara yang bermusuhan," kata Kantor Berita Pusat Korea, menyebut kedua negara dengan inisial nama resmi mereka.
Dengan langkah tersebut, Pyongyang semakin menjauhkan diri dari segala upaya untuk memajukan proses reunifikasi damai sebagai respons atas kebijakan garis keras yang diambil oleh Presiden Korsel Yoon Suk Yeol.
Pemimpin Korut Kim Jong Un telah meningkatkan permusuhan antara kedua negara tetangga tersebut, menyatakan bahwa Seoul bukan lagi mitra untuk rekonsiliasi.
Pelabelan baru tersebut menyusul pertemuan badan legislatif Korut minggu lalu yang merevisi konstitusi. Korut tidak mengungkapkan pada saat itu bagaimana mereka telah mengubah dokumen tersebut.
Kim juga telah menyerukan agar Korut menegaskan otoritasnya atas perbatasan laut yang diperebutkan, tetapi tidak jelas apakah sikap itu tercermin dalam revisi terbaru.
Daerah di sekitar kepulauan Laut Kuning merupakan salah satu dari sedikit tempat yang mengalami konflik bersenjata antara kedua Korea sejak berakhirnya perang tahun 1950-1953. Insiden tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa baku tembak dapat dengan cepat meningkat.
Ketegangan di sepanjang perbatasan meningkat dalam beberapa minggu terakhir setelah Korut menuduh Seoul menerbangkan pesawat nirawak di atas Pyongyang sebagai "provokasi perang." Korsel hingga kini belum mengonfirmasi kebenaran tuduhan Korut tersebut.
(bbn)