Logo Bloomberg Technoz

“Sulit kiranya untuk berharap bahwa lembaga tersebut akan betul-betul terbentuk segera,” ELSAM dalam keterangan tertulis. Dengan masa kepemimpinan semakin pendek, Presiden Jokowi tidak mungkin melakukan keputusan strategis jika berpatok pada moral ketatanegaraan.

“Hampir pasti, pembentukan lembaga ini baru bisa dilakukan setelah terbentuknya pemerintahan baru hasil Pemilu 2024, sekaligus juga menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah tentang implementasi UU PDP,” jelas ELSAM.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamen Kominfo) Nezar Patria sebelumnya menyatakan jelang berakhirnya masa pemerintahan Jokowi, Kominfo berupaya menyelesaikan seluruh tugas yang masih terkatung-katung termasuk lembaga pengawas data pribadi.

Diketahui bahwa UU PDP telah mengamahkan pemerintah atas pembentukan sebuah lembaga yang punya peran strategis dalam pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi, serta memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran. Padahal tegas tercantum pada pasal 58 ayat (3) bahwa "Lembaga sebagaimana pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden".

Pemberian sanksi sebagai tujuan efek jera penyelenggara/pengelola data juga tidak mampu dihadirkan pemerintah. Padahal jika lembaga PDP hadir lebih cepat maka kasus kebocoran data, pasal 46 ayat 1 bisa dijalankan.

Sebagai gambaran, pada UU tersebut mengatur bahwa 'Dalam hal terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada Subjek Data Pribadi dan lembaga.

Adapun data apa yang perlu diungkapkan diatur dalam pasal 46 ayat 2 UU PDP yaitu minimal terkait Data Pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana Data Pribadi terungkap dan upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.

(fik/wep)

No more pages