Alasan Pemerintah Berpotensi Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
Redaksi
17 October 2024 12:53
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepatuhan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipertanyakan karena hingga 17 Oktober 2024 Lembaga Penyelenggara Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum juga dibentuk. Kementerian Kominfo sempat menjawab, masih dalam proses.
Hari Kamis (17/10/2024) adalah periode batas akhir pemerintah menjalankan amanat UU PDP yang telah diundangkan pada 17 Oktober 2022, sebagaimana tercantum pada Pasal 58. Padahal hari Minggu (20/10/2024) pergantian pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo Subianto akan berlangsung.
Ini berarti Presiden Jokowi berpotensi melanggar UU PDP, kata Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, dan lebih dari cukup waktu dua tahun bagi pemerintah untuk mempersiapkan badan ini.
Keberadaan Lembaga PDP awalnya jadi harapan karena dapat memperkuat perlindungan data pribadi. “Namun sangat disayangkan hukum yang ada di dalam UU PDP tersebut belum dapat diimplementasikan karena belum adanya badan/otorita yang bertanggung jawab mengawasi Perlindungan Data Pribadi,” cerita Pratama saat berbincang dengan Bloomberg Technoz, Kamis.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) pesimis pemerintah dalam menghadirkan badan PDP, dimana Kemenkominfo terakhir hanya menyatakan proses pembentukannya masih dalam tahap penyusunan Peraturan Presiden (Perpres). Kominfo juga menyebut lembaga calon lembaga baru masih berada di bawah kementeriannya, dengan masa transisi maksimal satu tahun hingga menjadi independen.