"Selaku lembaga penyelenggara perdagangan efek, BEI tidak berkaitan dan tidak memiliki relevansi apapun terhadap sengketa hutang piutang yang terjadi antara Bank DKI dan WSBP," ujar Kautsar.
Meski begitu, lanjut dia, BEI tetap menghormati putusan yang dilakukan oleh PN Jaktim dan proses hukum tetap berjalan secara transparan, termasuk soal putusan hasil pengajuan banding perusahaan ke depan.
Awal perkara
Sebelumnya, PN Jaktim telah mengabulkan gugatan Bank DKI terkait dengan konversi utang yang dimiliki WSBP terhadap Bank DKI senilai Rp 745,84 miliar.
Dalam amar putusan perkara No. 5/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, pengadilan menyatakan WSBP, sebagai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat karena telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 30 Juni 2023.
Oleh karena itu, pengadilan membatalkan putusan RUPSLB untuk konversi utang menjadi OWK. Alhasil, pengadilan menyatakan keputusan tersebut tidak sah dan tidak berlaku.
Selain itu, majelis hakim juga turut menghukum tergugat dan turut Tergugat I serta Turut Tergugat II, yang dalam hal ini termasuk BEI untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, sejumlah Rp465.000.
Atas putusan itu, WSBP dan BEI pun mengajukan banding. WSBP mengajukan pada 2 Oktober dengan nomor 107/Tim/X/2024-AP.Jo nomor 5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim, diikuti dengan BEI yang juga mengajukan banding sehari setelahnya.
(ibn/dhf)