Logo Bloomberg Technoz

BEI: Polemik Gugatan WSBP-Bank DKI Mestinya Murni Sengketa Utang

Sultan Ibnu Affan
17 October 2024 13:00

Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (24/6/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (24/6/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai polemik antara PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dengan Bank DKI merupakan murni sengketa bisnis, khususnya utang-piutang antara kedua perusahaan.

Hal itu sebagai respons atas tuntutan Bank DKI yang juga memasukkan otoritas bursa sebagai pihak tergugat kedua soal polemik konversi utang WSBP menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Oleh karena itu, tidak sepatutnya BEI selaku penyelenggara perdagangan efek turut dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan tersebut," ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Bank DKI kepada WSBP sebagai pihak tergugat utama, BEI tergugat kedua, dan seorang notaris atas nama Ashoya Ratam menjadi tergugat pertama.

PN Jaktim kemudian mengabulkan sebagian dari gugatan Bank DKI, termasuk meminta untuk membayarkan seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut.