Sementara itu, penghasilan wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa hak keuangan wakil menteri pada kementerian yang belum mendapatkan tunjangan kinerja diberikan hak keuangan sebesar 85% dari hak keuangan atau tunjangan menteri.
Adapun tunjangan menteri yang telah disebutkan sebelumnya, sebesar Rp13,6 juta per bulan. Dengan demikian, jumlah tunjangan yang diterima oleh wakil menteri sebesar Rp11,57 juta per bulan.
Masih dalam aturan yang sama, disebutkan bahwa hak keuangan wakil menteri pada kementerian yang sudah mendapatkan tunjangan kinerja diberikan hak keuangan sebesar 135% dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.
Kemudian hak keuangan bagi wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan Hak Keuangan sebagai wakil menteri dengan penghasilan perundang-undangan.
Adapun fasilitas lainnya yang diterima wakil menteri yaitu rumah jabatan, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.
(ain)