Logo Bloomberg Technoz

Gaji Menteri dan Wakil Menteri yang akan Diterima Kabinet Prabowo

Redaksi
17 October 2024 07:20

Ilustrasi rupiah. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi rupiah. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Terpilih Prabowo Subianto mengumpulkan 108 orang yang diproyeksikan bakal menjadi menteri, wakil menteri yang akan dilantik pada 21 Oktober, atau sehari setelah pelantikan presiden.

Prabowo dikabarkan bakal membentuk 46 kementerian, usai UU terbaru tidak membatasi Prabowo untuk menentukan jumlah kementerian. Berkaitan dengan kabinet, gaji menteri kerap menjadi pertanyaan publik.

Secara regulasi, gaji menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam beleid itu, pejabat setingkat menteri tercatat berhak menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000/bulan.

Selain gaji pokok, menteri juga berhak mendapat tunjangan jabatan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 pasal 2e senilai Rp13.608.000/bulan.

Dengan demikian, menteri setidaknya menerima gaji dan tunjangan jabatan selama 1 bulan penuh sebesar Rp18.648.000. Total ini tidak berubah selama 10 tahun terakhir.

Gaji Wakil Menteri