Logo Bloomberg Technoz

“Sekali lagi saya tegaskan, karena berkali-kali ini pertanyaan yang sama. Tentunya kita mengharapkan semua merchant tetap menerima uang tunai,” tegas Doni.

Pada kesempatan itu, Doni juga menyampaikan bahwa BI tetap mencetak uang kartal. Ia menyebut, peredaran uang kartal masih tumbuh 6%-7% hingga saat ini.

“Kita-pun tetap mencetak uang kartal yang berkualitas itu masih tumbuh 6%—7%,” tutur Doni.

“Merchant itu tetap diwajibkan untuk menerima uang cash [tunai],” tutupnya.

Sebagai informasi, dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan dalam pasal 21 UU bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang bertujuan pembayaran serta kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang.

Sementara itu itu, pada Pasal 23 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah di Indonesia.

(azr/lav)

No more pages