BI Imbau Pedagang Tak Tolak Pembayaran Uang Fisik, Ada Sanksinya
Azura Yumna Ramadani Purnama
16 October 2024 17:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Belakangan kerap ditemui beberapa pedagang makanan-minuman atau penjual lainnya yang menolak pembayaran uang tunai (cash) dan hanya menerima pembayaran melalui QRIS atau kanal pembayaran non-tunai lainnya.
Menanggapi itu, Deputi Gubernur BI Doni P. Joewono mengimbau pada para pedagang di Tanah Air tidak menolak pembayaran transaksi menggunakan uang rupiah fisik.
“Sesuai Pasal 21 UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 Jelas-jelas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI,” tutur Doni dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur Oktober 2024, Rabu (16/10/2024).
Dalam kaitan itu, Doni menyatakan pembayaran transaksi menggunakan uang tunai maupun non tunai hanya terletak pada cara dan kanal pembayarannya saja. Secara prinsipnya, kedua transaksi tersebut tetap menggunakan mata uang rupiah.
Dengan demikian, meski BI mendorong digitalisasi di Indonesia, namun para penjual tetap wajib menerima pembayaran dengan uang tunai.