Arah bauran kebijakan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tersebut didukung dengan langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:
- Penguatan strategi operasi moneter pro-market untuk menarik berlanjutnya aliran masuk modal asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dan efektivitas transmisi kebijakan moneter dengan:
- Menjaga struktur suku bunga di pasar uang rupiah untuk daya tarik imbal hasil bagi aliran masuk portofolio asing ke aset keuangan domestik;
- Mengoptimalkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI);
- Memperkuat strategi transaksi term-repo dan swap valas yang kompetitif; dan
- Memperkuat peran Primary Dealer (PD) untuk makin meningkatkan transaksi SRBI di pasar sekunder dan transaksi repurchase agreement (repo) antarpelaku pasar.
- Penguatan strategi stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
- Penguatan implementasi kebijakan makroprudensial longgar untuk mendorong pertumbuhan kredit dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan:
- Memperkuat Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk mendorong pertumbuhan kredit perbankan pada sektor usaha yang mendukung penciptaan lapangan kerja.
- Mempertahankan: (i) Rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0%; (ii) Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94%; (iii) Rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit properti paling tinggi sebesar 100% dan Uang Muka Kredit Kendaraan Bermotor Bank paling rendah sebesar 0%, berlaku efektif 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025; serta (iv) Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 5% dengan fleksibilitas repo sebesar 5%, dan rasio PLM Syariah sebesar 3,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 3,5%.
- Penguatan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM.
- Penguatan perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran melalui penerapan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI) yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2024 guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah.
(lav)
No more pages