Logo Bloomberg Technoz

Kemlu RI Bebaskan 12 WNI Korban Penipuan Online di Myanmar

Redaksi
16 October 2024 11:00

KBRI Manila melaksanakan repatriasi bagi 53 WNI terindikasi korban TPPO di Filipina. (Dok. Kemlu)
KBRI Manila melaksanakan repatriasi bagi 53 WNI terindikasi korban TPPO di Filipina. (Dok. Kemlu)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil membebaskan 12 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh perusahaan online scam (penipuan daring) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.

Menurut keterangan Kemlu RI, 12 WNI tersebut diseberangkan dari Myanmar ke Thailand kemarin (15/10/2024) pukul 16.00 sore waktu setempat. Selanjutnya, para WNI tersebut akan menjalani proses keimigrasian di Thailand sesuai peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, para korban berangkat ke Thailand dalam kurun waktu Maret hingga Juli 2024 setelah dijanjikan pekerjaan di Thailand. Namun, berdasarkan informasi, mereka mengaku disekap dan dipaksa bekerja sebagai online scammer dan judi online, juga mengalami kekerasan fisik.

Mereka juga kesulitan berkomunikasi karena telepon genggamnya ditahan. Namun, beberapa di antaranya sempat memberitahukan lokasinya setelah berhasil berkomunikasi dengan KBRI Yangon.

Kemlu telah menerima pengaduan para korban pada Agustus 2024. Berbagai upaya pun dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon, antara lain menyampaikan beberapa nota diplomatik dan berkoordinasi dengan otoritas terkait di Myanmar, berkomunikasi dengan jejaring lokal di Myawaddy hingga menjalin kerja sama bilateral dan regional.