Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) kini diberlakukan untuk warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura. Kebijakan tersebut dikeluarkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 tahun 2024.SE tersebut menjadi petunjuk pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 mengenai Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Anggit Suhandono menjelaskan bahwa fasilitas ini berlaku pada akses masuk dan keluar wilayah Indonesia di beberapa bagian pelabuhan.

"Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri), yaitu Nongsa Terminal Ferry Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bintan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun,"kata Anggit dalam acara Weekly Brief with Sandi Uno.

"Peraturan terbaru Perpres 95 tahun 2024, yang harus dipahami adalah izin tinggal tertentu ini hanya diberlakukan di Kepulauan Riau dan diberikan 4 hari sejak kedatangan dan tidak dapat diperpanjang dan dialihstatuskan, hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang TPI bagi subjek BVK," ujar Anggit.

Kriteria WNA Pemegang Permanent Resident Singapura:

Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Anggit Suhandono menyebut beberapa kriteria yang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Memiliki status sebagai penduduk tetap Singapura, merupakan pemegang kartu National Registration Indentitty Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bulan warga negara dari negara calling visa," ujar Anggit.

Selain itu mereka tidak diperbolehkan keluar dari Kepulauan Riau. "Jadi masuk dari Riau keluar dari Riau dapat dimohonkan secara manual dan elektronik," kata Anggit.

Apabila wisatawan hendak pergi keluar dari Kepulauan Riau maka otomotasi mereka telah terdeteksi oleh sistem Imigrasi.

"Ketika dia ingin keluar Kepri maka yang terdeteksi itu adalah PR-nya. Jadi pada saat mereka masuk yang terdeteksi PR-nya bukan paspornya jadi ketika dia mulai menggunakan paspor lain otomatis ketika keluar dia kan terdeteksi," lanjut dia.

Ingin berwisata ke Indonesia:

Para pemegang PR yang ingin berkunjung ke destinasi lain seperti Indonesia, mereka harus kembali ke Singapura dahulu untuk mengunjukan visa kunjungan atau Visa On Arrival (VoA). Karena bila tidak, hanya bisa stay di Kepri saja.

Disebutkan bebas visa kunjungan sendiri diberikan ke 13 negara plus 1 Permanent Resident Singapura.

"Kalau bisa kita lihat negaranya mana saja yaitu 10 negara ASEAN, ditambah Hong Kong, Kolombia, Suriname dan 1 pemegang izin tinggal Singapura," tandas Anggit.

(dec/spt)

No more pages