Logo Bloomberg Technoz

Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Anggit Suhandono menyebut beberapa kriteria yang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Memiliki status sebagai penduduk tetap Singapura, merupakan pemegang kartu National Registration Indentitty Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bulan warga negara dari negara calling visa," ujar Anggit.

Selain itu mereka tidak diperbolehkan keluar dari Kepulauan Riau. "Jadi masuk dari Riau keluar dari Riau dapat dimohonkan secara manual dan elektronik," kata Anggit.

Apabila wisatawan hendak pergi keluar dari Kepulauan Riau maka otomotasi mereka telah terdeteksi oleh sistem Imigrasi.

"Ketika dia ingin keluar Kepri maka yang terdeteksi itu adalah PR-nya. Jadi pada saat mereka masuk yang terdeteksi PR-nya bukan paspornya jadi ketika dia mulai menggunakan paspor lain otomatis ketika keluar dia kan terdeteksi," lanjut dia.

Ingin berwisata ke Indonesia:

Para pemegang PR yang ingin berkunjung ke destinasi lain seperti Indonesia, mereka harus kembali ke Singapura dahulu untuk mengunjukan visa kunjungan atau Visa On Arrival (VoA). Karena bila tidak, hanya bisa stay di Kepri saja.

Disebutkan bebas visa kunjungan sendiri diberikan ke 13 negara plus 1 Permanent Resident Singapura.

"Kalau bisa kita lihat negaranya mana saja yaitu 10 negara ASEAN, ditambah Hong Kong, Kolombia, Suriname dan 1 pemegang izin tinggal Singapura," tandas Anggit.

(dec/spt)

No more pages