Wajib Tahu Hal Ini Buat PR Singapura yang Melancong ke RI
Dinda Decembria
15 October 2024 20:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) kini diberlakukan untuk warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura. Kebijakan tersebut dikeluarkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 tahun 2024.SE tersebut menjadi petunjuk pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 mengenai Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Anggit Suhandono menjelaskan bahwa fasilitas ini berlaku pada akses masuk dan keluar wilayah Indonesia di beberapa bagian pelabuhan.
"Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri), yaitu Nongsa Terminal Ferry Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bintan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun,"kata Anggit dalam acara Weekly Brief with Sandi Uno.
"Peraturan terbaru Perpres 95 tahun 2024, yang harus dipahami adalah izin tinggal tertentu ini hanya diberlakukan di Kepulauan Riau dan diberikan 4 hari sejak kedatangan dan tidak dapat diperpanjang dan dialihstatuskan, hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang TPI bagi subjek BVK," ujar Anggit.