Perpanjangan IUPK
Dilo menggarisbawahi izin usaha perpanjangan khusus (IUPK) PTFI saat ini berlaku sampai 2040. Sementara, cadangan perseroan bisa bertahan sekitar hingga 2060—2070. Dengan demikian, PTFI harus melakukan perpanjangan IUPK yang salah satu syaratnya adalah divestasi saham.
“Dalam rencana perpanjangan itu memang kan nilai PTFI sampai 2040 doang, ini yang investasi beyond 2040 komposisi MIND ID dan Freeport-McMoRan berapa? Nah ini yang ditawarin sama McMoRan kalau kita investasinya ini dibebankan 60%, maka kita ke depannya kita punya saham 60%,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan tidak mengetahui ihwal jumlah penambahan saham selanjutnya dari divestasi PTFI ke pemerintah melalui induk holding BUMN tambang, MIND ID. Bahkan, Kepala Negara menyebutkan negosiasi divestasi saham PTFI masih sangat alot.
“Kita harapkan sekali lagi, nanti tambah tidak tahu berapa persen, ini masih negonya alot banget,” ujar Jokowi dalam agenda Melaju Menuju Indonesia Emas, Jumat (11/10/2024).
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan divestasi saham dilakukan sebesar 10%, sehingga Indonesia bisa memiliki saham PTFI sebesar 61,2%.
Bahkan, Bahlil – yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) – divestasi 10% bakal dibanderol dengan harga sangat murah.
“Ini ada kesempatan, opsi penambahan saham [PTFI sebesar] 10% dengan harga yang sangat murah dan murah sekali,” ujar Bahlil saat ditemui di kantornya, akhir April.
Bahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, kriteria perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi salah satunya adalah sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% oleh peserta Indonesia.
Kriteria Perpanjangan IUPK Operasi Produksi:
- IUPK operasi produksi, yang merupakan perubahan bentuk dari Kontrak Karya, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit:
- memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian terintegrasi dalam negeri;
- memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;
- sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% oleh peserta Indonesia;
- telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN;
- mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara; dan
- memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh Menteri.
(dov/wdh)