Logo Bloomberg Technoz

Penerapan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 ini akan membutuhkan waktu penyesuaian. Kemenag memberikan waktu selama tiga bulan sejak aturan ini diberlakukan agar masyarakat bisa menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut. Selama masa transisi ini, Kemenag akan terus membuka ruang untuk menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, guna meningkatkan kualitas pelayanan pencatatan pernikahan.

"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," jelas Anna.

Anna juga menekankan bahwa pencatatan pernikahan di Indonesia tetap mengikuti undang-undang yang berlaku. Selama pasangan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, mereka bisa melangsungkan pernikahan di lokasi manapun yang mereka inginkan, baik itu di rumah, tempat ibadah, atau lokasi lainnya. Aturan baru ini tidak menghalangi pasangan untuk mengadakan akad nikah di luar KUA, asalkan semua syarat hukum terpenuhi.

Untuk menghindari kesalahpahaman di masa depan, Kemenag berencana melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami aturan baru dan tidak termakan informasi yang belum tentu benar. Kemenag ingin memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang mudah dan transparan dalam hal pencatatan pernikahan.

Kemenag berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya terkait pencatatan pernikahan, dan berharap aturan ini akan membawa kebaikan bagi semua pihak. Sosialisasi yang lebih intensif akan dilakukan di berbagai wilayah agar tidak ada lagi informasi keliru yang menyebar di masyarakat.

Kabar tentang larangan akad nikah pada Sabtu, Minggu, dan hari libur adalah tidak benar. Kemenag telah memberikan klarifikasi bahwa akad nikah tetap bisa dilangsungkan di luar KUA pada hari apa pun, asalkan sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku.

KUA sendiri hanya melayani akad nikah pada hari dan jam kerja, namun penghulu tetap bisa melaksanakan tugasnya di luar kantor pada hari libur. PMA No. 22 Tahun 2024 memberikan penyesuaian waktu selama tiga bulan sebelum diberlakukan sepenuhnya, dan Kemenag akan terus mendengarkan masukan dari masyarakat untuk meningkatkan layanan pencatatan pernikahan.

(seo)

No more pages