Logo Bloomberg Technoz

Cek Fakta

Benarkah Akad Nikah Dilarang Sabtu, Minggu & Hari Libur?

Referensi
15 October 2024 15:08

Ilustrasi pernikahan. (Image by StockSnap from Pixabay)
Ilustrasi pernikahan. (Image by StockSnap from Pixabay)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Belakangan ini, muncul kabar yang menyebar di kalangan masyarakat mengenai adanya larangan akad nikah pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur.

Informasi ini ramai dibahas di media sosial setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Namun, apakah kabar tersebut benar adanya? Kementerian Agama (Kemenag) langsung memberikan klarifikasi untuk menjernihkan situasi.

Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

Menurut Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie yang Bloomberg Technoz lansir dari berbagai sumber, tidak ada aturan yang melarang pelaksanaan akad nikah di luar KUA, baik itu pada hari kerja, akhir pekan, maupun hari libur nasional. Mengutip dari laman resmi Kemenag, Anna menjelaskan bahwa masyarakat tetap dapat melaksanakan akad nikah di luar KUA pada hari apapun, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jam Operasional KUA Hanya pada Hari Kerja

Anna lebih lanjut menjelaskan bahwa pelayanan akad nikah di KUA memang dibatasi pada hari kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat, sesuai dengan jam operasional kantor. Namun, jika pasangan ingin melaksanakan akad di luar kantor KUA, seperti di rumah atau tempat ibadah, akad nikah tetap bisa dilakukan pada hari libur. Hanya saja, pelayanan resmi di kantor KUA tidak tersedia pada hari libur tersebut.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tambah Anna, menekankan bahwa petugas penghulu tetap bisa melayani akad nikah di luar jam kerja kantor jika akad nikah dilangsungkan di luar KUA.

Penyesuaian Aturan Baru dalam PMA No. 22 Tahun 2024