Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) di antaranya terdiri dari 13 komisi, 7 badan, mahkamah kehormatan dewan untuk periode 2024-2029.
Dari sejumlah AKD itu, terdapat penambahan jumlah komisi dari yang sebelumnya hanya 11 komisi menjadi 13 komisi untuk mengakomodasi perubahan struktur kabinet presiden terpilih Prabowo Subianto yang kemungkinan mencapai 46 kementerian.
Kesepakatan mengenai jumlah 13 Komisi DPR periode 2024-2029 dicapai dalam rapat paripurna DPR Gedung Nusantara II, Selasa (15/10/2024).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapan, 13 Komisi tersebut akan dipimpin oleh masing-masing satu orang ketua komisi dan 52 wakil ketua komisi. Puan menegaskan, penambahan dua komisi tersebut untuk memperkuat dan menyelaraskan kementerian Prabowo.
Komisi I berjumlah 45 anggota; Komisi II 44 anggota; Komisi III 45 anggota; Komisi IV 45 anggota; Komisi V 45 anggota; Komisi VI 45 anggota; Komisi VII 44 anggota; Komisi VIII 44 anggota; Komisi IX 45 anggota; Komisi X 45 anggota; Komisi XI 45 anggota; Komisi XII 44 anggota; dan Komisi XIII 44 anggota.
Adapun jumlah masing-masing fraksi di setiap komisi sebagai berikut:
PDIP: 9 anggota untuk 6 komisi 8 anggota untuk 7 komisi
Golkar: 8 anggota untuk 11 komisi dan 7 anggota untuk 2 komisi
Gerindra: 7 anggota untuk 8 komisi dan 6 anggota untuk 5 komisi
Nasdem: 6 anggota untuk 4 komis dan 5 anggota untuk 9 komisi
PKB: 6 anggota untuk 3 komisi 5 anggota untuk 10 komisi
PKS: 5 anggota untuk 1 komisi 4 anggota untuk 12 komisi
PAN: 4 anggota untuk 9 komisi 3 anggota untuk 4 komisi
Demokrat: 4 anggota untuk 5 komisi dan 3 anggota untuk 8 komisi
Selain itu, DPR juga menetapkan jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi dalam Badan Musyawarah (Bamus) sebanyak 58 anggota. Badan Legislasi 90 anggota dan Badan Anggaran 105 anggota.
(ain)