DPR Resmi Sahkan 13 Komisi Jadi Mitra 46 Kementerian Prabowo
Mis Fransiska Dewi
15 October 2024 11:09
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) di antaranya terdiri dari 13 komisi, 7 badan, mahkamah kehormatan dewan untuk periode 2024-2029.
Dari sejumlah AKD itu, terdapat penambahan jumlah komisi dari yang sebelumnya hanya 11 komisi menjadi 13 komisi untuk mengakomodasi perubahan struktur kabinet presiden terpilih Prabowo Subianto yang kemungkinan mencapai 46 kementerian.
Kesepakatan mengenai jumlah 13 Komisi DPR periode 2024-2029 dicapai dalam rapat paripurna DPR Gedung Nusantara II, Selasa (15/10/2024).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapan, 13 Komisi tersebut akan dipimpin oleh masing-masing satu orang ketua komisi dan 52 wakil ketua komisi. Puan menegaskan, penambahan dua komisi tersebut untuk memperkuat dan menyelaraskan kementerian Prabowo.
Komisi I berjumlah 45 anggota; Komisi II 44 anggota; Komisi III 45 anggota; Komisi IV 45 anggota; Komisi V 45 anggota; Komisi VI 45 anggota; Komisi VII 44 anggota; Komisi VIII 44 anggota; Komisi IX 45 anggota; Komisi X 45 anggota; Komisi XI 45 anggota; Komisi XII 44 anggota; dan Komisi XIII 44 anggota.