Logo Bloomberg Technoz

Pangsa Pasar

Adapun, Rio mengatakan studi kelayakan atau feasibility study (FS) sebenarnya sudah selesai, tetapi perseroan melihat dinamikanya menjadi sangat dinamis khususnya untuk menentukan produk hilirisasi yang akan dibidik.

Terlebih, BUMI mencermati perusahaan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai perpanjangan dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) memiliki produk akhir hilirisasi yang sama, salah satunya metanol. 

“Kalau misalnya semua orang harus bikin metanol, sebenarnya berapa kebutuhan di Indonesia? Apa iya kalau semua bikin metanol? Mau dibuang ke mana nanti? Market-nya di mana?,” ujarnya.

Sementara itu, Rio mengatakan, metanol dari batu bara sulit untuk bersaing di pasar luar negeri. Apalagi, proyek tersebut membutuhkan belanja modal atau capital expenditure (capex) yang lebih besar dibandingkan dengan produksi metanol dari gas alam.

Hal ini terjadi karena perseroan harus membangun investasi dari awal, mulai dari membangun logistik, pembangkit listrik dan sebagainya.

Selain metanol, BUMI juga melakukan kajian terhadap amonia, yang lebih berorientasi pada ekspor. Produk tersebut memang memiliki pasar yang besar, khususnya bila Jepang berhasil dengan upaya untuk menggunakan amonia di pembangkit listriknya.

Namun, BUMI juga berhadapan dengan dilema apakah Jepang bakal menyerap grey ammonia dari Indonesia yang masih menghasilkan emisi karbon.

“Kalau sekarang semua produk tanpa ada CCUS, tanpa ada green energy yang bisa dihubungkan dan masuk dalam skala keekonomian handal pasti ini akan grey product,” ujarnya.

Grey product mungkin bisa bertahan sebentar, begitu keluar aturan harus blue dan green ammonia, waduh. Kita kan kalahnya kita umurnya baru muda, nanti pabrik belum balik, utang belum lunas, belum break even point, kita pasti begitu [aturan] itu keluar akan susah bersaing.” 

Kepastian Royalti 0% 

Dalam kesempatan tersebut, BUMI juga menyinggung ihwal kepastian royalti batu bara 0% terhadap perusahaan yang melakukan hilirisasi.

“Royalti batu bara 0%, kan baru ada undang-undangnya belum ada peraturan lebih lanjut yang mengatur bagaimana caranya, apa yang harus dilakukan supaya mendapatkan itu,” ujarnya.

Sekadar catatan, aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pasal 128A Ayat 2 beleid tersebut menyatakan pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara untuk kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara dapat berupa pengenaan iruan produksi/royalti sebesar 0%.

(dov/wdh)

No more pages