Logo Bloomberg Technoz

Berikutnya, perlindungan untuk peserta didik tertuang dalam pasal 208E ayat 1 huruf a DIM pemerintah yang mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum saat sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan. 

Pemerintah juga mengajukan pasal anti-bullying yang tertuang dalam pasal 282 ayat 2 dan 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah. Dalam pasal tersebut, tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan. 

Sementara, pasal 208E ayat 1 huruf d mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.

Selain itu, proteksi dalam keadaan darurat tertuang dalam pasal 408 ayat 1 DIM pemerintah. Pasal tersebut mengatur tentang tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melaksanakan upaya penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah berhak atas perlindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya. 

“Dan tertuang dalam pasal 448B DIM pemerintah, dimana tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan tidak dipidana,” lanjutnya. 

Syahril mengungkapkan pasal-pasal perlindungan hukum yang berlaku di undang-undang saat ini juga turut diadopsi dan tidak ada yang dikurangi. Beberapa di antaranya ialah pasal 282 ayat (1) huruf a tentang perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien. 

Kemudian, pasal 327 tentang tenaga medis yang diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada pasien. Dalam pasal tersebut, perselisihan yang timbul akibat kesalahan diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. 

Pasal-pasal lainnya yang juga diadaptasi adalah pasal 141 tentang perlindungan hukum bagi setiap orang dan fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan pada bencana; pasal  296 ayat 1 tentang tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat memberikan pelayanan di luar kewenangannya dalam keadaan tertentu; serta pasal 188 tentang tanggung jawab secara hukum oleh rumah sakit  terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan. 

Sebelumnya, sempat terjadi penolakan terhadap RUU Kesehatan dari sejumlah organisasi profesi tenaga kesehatan seperti dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Poin yang menjadi penolakan mereka antara lain liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan kemudian tudingan adanya pelemahan profesi kesehatan dan penghilangan peran-peran penting organisasi.

(tar/frg)

No more pages