Logo Bloomberg Technoz

Kemenkes Sebut Pasal Perlindungan Nakes di Omnibus Law Kesehatan

Tara Marchelin
24 April 2023 20:30

Kementerian Kesehatan (Kemenkes). (Dok. Kementerian Kesehatan)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes). (Dok. Kementerian Kesehatan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kesehatan terus berupaya meminimalisir penolakan dan perlawanan terhadap rencana pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) atau Omnibus Law Kesehatan. Salah satunya dengan memberi keyakinan kepada tenaga kesehatan tentang perlindungan hukum pada rancangan beleid tersebut.

Juru bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menilai Omnibus Law Kesehatan justru memberikan perlindungan lebih tinggi dibandingkan undang-undang kesehatan lainnya.

“Jadi, tidak benar informasi yang beredar kalau RUU menghilangkan perlindungan. Kita justru menambah,” kata dia melalui siaran pers pada Senin (24/4/2023).

Syahril mengatakan pasal-pasal perlindungan hukum ditambahkan dalam RUU agar para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum. Beleid tersebut akan mengarakan penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin. 

Beberapa pasal baru terkait perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah antara lain terkait penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang tertuang dalam pasal 322 ayat 4 DIM pemerintah. Aparat Penegak Hukum akan tetap mengutamakan penyelesaian proses hukum dengan mekanisme keadilan restoratif.