"Dengan ditetapkan SKB ini selanjutnya Kemnterian Ketenagakerjaan akan menyusun atauran terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta dan untuk ASN akan disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," tegasnya.
Sekadar catatan, dalam memutuskan SKB ini juga turut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.
(prc/spt)
No more pages