Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama dan Libur 2025, Total 27 Hari 

Pramesti Regita Cindy
14 October 2024 18:00

Infografis Cek! 10 Hari Cuti Bersama ASN 2024 (Asfahan/Bloomberg Technoz)
Infografis Cek! 10 Hari Cuti Bersama ASN 2024 (Asfahan/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, JakartaPemerintah mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025 sebanyak 27 hari. 

Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) yang diputuskan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Kemenko PMK), Muhadjir Effendy. 

Adapun dalam penuturannya, Muhadjir menuturkan bahwa keputusan ini diambil merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur Nasional. 

"Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari sama dengan tahun 2024, yaitu dengan libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama 10 hari," kata Muhadjir dalam konfrensi pers di Jakarta, Senin (14/10/2024). 

Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan bahwa untuk daerah yang mayoritas penduduknya memeluk agama tertentu dan perayaan keagamaannya tidak diakomodasi dalam SKB, dimungkinkan adanya libur daerah atau lokal.