“Jadi ini menko baru. Karena Menko Polhukam akan dipecah menjadi dua yaitu Menko Politik dan Keamanan dan Menko Hukum dan HAM. Untuk alasannya, saya tidak bisa jelaskan karena itu sudah didiskusikan sejak lama,” tambah Yusril.
Yusril menambahkan, adanya Menko baru ini karena Menko Polhukam dulu ruang lingkupnya sangat luas. Jadi sekarang bisa fokus menangani bidang-bidannya.
“Saya merasa tidak (berat menjalankan tugas,-red), karena dulu sudah pernahg menanganni masalah yang sama. Karena waktu itu pernah di bawah Menko Polhukam juga,” ujar Yusril.
(spt)
No more pages