Logo Bloomberg Technoz

“Iya, iya, iya. Ya kalau memang mau di-stop atau diubah harus dirubah lagi undang-undangnya,” tuturnya.

Menurut dia, hingga saat ini pemerintah terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menjalankan aturan yang berlaku yakni berdasarkan UU HPP. Ketika wacana penundaan kenaikan tarif PPN memasuki ranah formal, menurutnya DJP baru akan menjalankan perintah revisi UU.

“Betul, betul, betul. Makanya kalau memang ini ya kita tunggu nanti apakah ada revisi, berarti kalau ada revisi ya berarti akan ada perubahan dalam tarif PPN ya kan,” ungkap Anggawira.

Sebagai informasi, Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono memastikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto telah mengetahui rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025.

Thomas menjelaskan, Prabowo akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah resmi menjadi Presiden. Penjelasan yang dimaksud ialah terkait rencana kenaikan tarif PPN yang tertuang dalam UU HPP tersebut.

“Hal yang penting presiden terpilih sudah terinformasi mengenai hal tersebut. Nanti pasti akan ada penjelasan lebih lanjut kalau ada kabinet terbentuk,” ujar Thomas dalam taklimat media di Serang, Banten, Rabu (25/9/2024).

Oleh karena itu, Thomas menegaskan keputusan tarif PPN naik atau tidak pada tahun mendatang baru akan ditetapkan ketika kabinet pemerintahan Prabowo terbentuk.

“Berilah Pak Prabowo jadi Presiden dulu. Ini kan hal-hal kaitannya keputusannya dari Presiden Prabowo dan Kabinetnya,” ucap keponakan Prabowo itu.

(azr/roy)

No more pages