Logo Bloomberg Technoz

Kode Tim Prabowo Soal Penundaan Kenaikan PPN 12%

Azura Yumna Ramadani Purnama
14 October 2024 16:10

Kantor Pusat Pajak. (Dok. pajak.go.id)
Kantor Pusat Pajak. (Dok. pajak.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira memberikan sinyal bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto tengah mempertimbangkan untuk menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di 2025.

“Ya makanya, tapi kan itu udah di-undang-undang-kan, saya sudah sempat dikejar juga pertanyaan ini, kalau memang enggak dinaikan kan pastinya akan ada perubahan undang-undang ya,” tutur Anggawira ketika ditemui setelah Repnas Conference di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Meski demikian, Anggawira menyatakan keputusan tersebut merupakan keputusan politik yang memerlukan kesamaan pandang dari sisi politik, serta membutuhkan pembahasan lebih lanjut di DPR.

Adapun, kenaikan PPN menjadi 12% tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan. Dalam UU HPP, disebut bahwa tarif PPN sebesar 12% efektif berlaku pada awal 2025.

Dengan begitu, Anggawira menyatakan penundaan kenaikan PPN harus dilakukan melalui revisi terhadap UU Nomor 7/2021.