Logo Bloomberg Technoz

Lembaga Perlindungan Data Akan Lewati Masa Transisi s.d. 1 Tahun

Redaksi
14 October 2024 15:09

Ilustrasi keamanan data pada industri pusat data. (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi keamanan data pada industri pusat data. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamen Kominfo) Nezar Patria belum mengungkap secara jelas format Lembaga Penyelenggara Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagaimana amanat Undang-Undang (UU).

“Lembaga itu sedang disusun kan butuh waktu dalam proses transisi,” kata Nezar di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Diketahui pemerintahan Presiden Joko Widodo punya batas waktu hingga 18 Oktober 2024 untuk segera menghadirkan institusi baru seperti tertuang dalam UU PDP yang resmi diundangkan pada 17 Oktober 2022.

Selama kurang dari seminggu berakhirnya masa pemerintahan Jokowi, Kominfo berupaya menyelesaikan seluruh tugas yang masih terkatung-katung termasuk lembaga pengawas data pribadi.

Nezar menerangkan bahwa penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Lembaga Perlindungan Data Pribadi masih dalam proses penyelesaian, paralel dengan regulasi lainnya. “Salah satunya Perpres PDP ini, gitu ya,” ucap Nezar.