"PMT itu sangat penting, karena ini adalah obat utama bagi ibu hamil atau ibu bermasalah gizi, penyakit gizi, dan balita penyakit gizi di levelnya underweight, weight falter, sama wasting," kata Budi.
Dalam kesempatan yang sama dalam satu acara di Bantul, DIY, Kepala BPOM, Taruna Ikrar menyebut pemasalahan gizi di Indonesia yang senada yakni ada tiga, di antaranya, kekurangan gizi, kekurangan, mikronutrien serta kelebihan gizi.
"Di mana angka stunting kita masih tinggi sekitar 21,7% kemudian yang kedua angka metabolik ataupun kelebihan gizi yang kita pahami selama ini juga sangat tinggi,"ungkap Taruna dalam konferensi pers secara daring di YouTube BPOM, (14/10).
"Kemudian kekurangan gizi yang bermanifestasi mikro nutrien ini juga bisa diantisipasi lewat edukasi pembinaan ,lewat program-program yang tertata dengan berbasis bahan pangan lokal,"tambah Taruna.
Kehalalan Desa Pangan Aman yang berfokus untuk program pemberian makanan tambahan (PMT)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, (BPOM) Taruna Ikrar menjelaskan soal kehalalan dalam program desa pangan aman yang berfokus pada program makanan tambahan (PMT).
Dalam Industri halal, pihak BPOM bertugas dalam penegasan dan pengecekan registrasi, sebelum nomor izin edar keluar terkait obat, suplemen, susu dan makanan.
Wajibnya kata Taruna, para pengusaha mencatumkan konten dan barang kandungan dalam produknya. "Misal kandungannya dari pork dan sebagainya ga halal, itu kewajibannya cantumin,"jelas Taruna.
"BPOM menjaga kejujuran industri soal isinya, dan mengecek. Soal aman juga, kedua menjamin status gizi, kualitas standarnya,"tambahnya.
Sedangkan, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan soal halal dalam Desa Pangan Aman yang berfokus untuk program pemberian makanan tambahan (PMT) telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
"Saya memakai Dinkes untuk memastikan masak lokal seusai dengan prosedur halal, dan beruntungnya masak lokal, komunitasnya sudah menjaga sendiri agar masaknya halal, ga mungkin ada daging non hal masuk ke sini,"tegas Budi.
(dec/spt)