Dia mencontohkan, misalnya, seperti BUMN Karya, yang menaungi bisnis konstruksi nantinya akan diamanatkan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum. Sementara itu, BUMN yang bergerak disektor energi akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Yang jelas, Kementerian teknis akan punya kewenangan yang lebih besar untuk bisa mengakselerasi supaya ada sinkronisasi program," ujar dia.
"Intinya kita ingin BUMN bisa lebih efisien, tidak bertabrakan dengan pihak swasta. Karena kan konsepnya Indonesia Incorporated ya, jadi BUMN itu harus masuk ke wilayah-wilayah yang pengusaha swasta belum bisa masuk, jangan pengusaha swasta udah bisa masuk, BUMN-nya juga masuk juga, jadi kan kita akan kalah bersaing dengan BUMN."
(ibn/dhf)