Logo Bloomberg Technoz

Kredit UMKM Melambat, OJK Siapkan Aturan Akselerasi Pembiayaan

Azura Yumna Ramadani Purnama
14 October 2024 15:10

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) yang mengatur aksesi pembiayaan bagi sektor UMKM untuk mendorong kredit yang disalurkan kepada sektor ini.

Pasalnya, per Agustus 2024 kredit UMKM dilaporkan sebesar Rp1.474 triliun dan tumbuh 4,42% (year-on-year/yoy), pertumbuhan itu tercatat melambat dari bulan sebelumnya yang tumbuh 5,1% (yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, dalam POJK tersebut nantinya akan diatur kebijakan-kebijakan baru yang dapat mendorong pencapaian kredit UMKM.

“Kita itu sekarang sedang dalam proses merancang yang namanya POJK, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, terkait dengan akses UMKM. Yang ini salah satu POJK yang harus dikonsultasikan dengan DPR,” ucap Dian ketika ditemui di sekitaran Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).

Meski demikian, Dian tidak menjelaskan lebih lanjut kebijakan yang akan diatur dalam POJK baru tersebut.