"Sebagai rentetan [kasus etik di perkara] pembunuhan Brigadir Yosua, IPW memiliki catatan beberapa perwira bahkan ada yang diberi sanksi ringan. Bahkan telah berdinas kembali, bahkan naik pangkat," kata Sugeng.
Dia mengklaim, IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera memerintahkan Propam dan Itwasum Polri untuk memeriksa pemecatan Rudy Soik di Polda NTT. Hal ini termasuk memberikan perhatian serius soal pengungkapan sindikat atau mafia BBM ilegal di wilayah tersebut.
"Dalam pemecatan Ipda Rudy Soik, IPW menduga ada jaringan oknum polri yang gerah dengan dibongkarnya pelanggaran penyalahgunaan bahan bakar minyak tersebut dan menginntervensi pada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dibentuk Kapolda sehingga putusannya yakni Ipda Rudy Soik dipecat dari anggota Polri," ujar Sugeng.
(fik/frg)