IPW Kritik Ada Polisi Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM di NTT
Muhammad Fikri
14 October 2024 14:35
Bloomberg Technoz, Jakarta - Indonesia Police Watch menyoal pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggota polisi di Nusa Tenggara Timur (NTT), Inspektur Dua Rudy Soik. Padahal, kesalahan polisi tersebut kabarnya hanya karena memasang gari polisi atau police line pada sebuah tempat yang berisi sejumlah drum kosong.
Berdasarkan data yang diterima IPW, Majelis Sidang Kode Etik menjatuhkan sanksi etik berat yaitu pemecatan kepada Rudy Soik, 11 Oktober lalu. Rudy dituduh melakukan perbuatan tak sesuai dengan ketentuan peraturan dan standard operasional prosedur, dan ketidakprofesionalan.
Padahal, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Rudy saat itu sedang melakukan penyelidikan tentang adanya mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT. Lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar pada Kelurahan Alak dan Fatukoa diduga menjadi salah satu lokasi dan barang bukti sehingga dipasang garis polisi.
"Indonesia Police Watch (IPW) menilai pemecatan Ipda Rudy Soik sangatlah berlebihan. Semestinya kalaupun benar Ipda Rudy Soik bersalah maka sanksi pemberhentian tetap sebagai Polisi adalah terlalu berat dan dapat dinilai tidak adil," kata Sugeng dikutip, Senin (14/10/2024).
Menurut dia, Rudy Soik bisa saja memang tidak menjalankan sejumlah aturan saat memasang garis polisi. Akan tetapi, sanksi pemecatan terlalu tinggi untuk tindakan tersebut. Sanksi tersebut setara dengan tindakan Ferdy Sambo yang menembak anak buahnya sendiri Yosua Hutabarat.