Hakim pengadilan Tipikor menyatakan Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan oleh karena itu, dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor.
Merespons putusan hakim, Hasbi langsung mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
“Karena waktunya terdesak sudah mau masuk liburan, maka setelah konsultasi kami tetap akan mengajukan banding,” ucapnya.
KPK juga telah mengajukan banding sebelumnya terhadap vonis yang lebih rendah dari dakwaannya sebelumnya yaitu 13 tahun 8 bulan.
“Tim Jaksa telah selesai menyatakan upaya hukum banding dan juga menyerahkan memori banding dalam perkara terdakwa Hasbi Hasan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri.
(ain)