Hasbi Hasan Ajukan Kasasi usai Vonis 6 Tahun
Muhammad Fikri
14 October 2024 14:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan kasasi atas vonis 6 tahun penjara akibat kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.
Diketahui KPK dan Hasbi saat ini mengajukan kasasi setelah vonis tidak berubah di tingkat banding sebelumnya.
“Pengiriman berkas kasasi,” dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024)
Mengenai perkara kasus suap mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, sebelumnya telah terdaftar di MA dengan nomor perkara 7143 K/PID.SUS/2024 pada 11 Oktober 2024 lalu dan saat ini masih dalam proses distribusi di MA.
Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan telah ditetapkan bersalah dan dijatuhkan vonis 6 tahun kurungan penjara perkara kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Selain itu, dia juga didenda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan penjara.