“Memang dari awal sudah dilakukan negosiasi sejak mereka masuk dan komitmen pemerintah untuk memberikan HGBT,” ujarnya.
Sekadar catatan, Kementerian ESDM memutuskan untuk mencabut 9 perusahaan dan menambah 4 perusahaan yang menerima HGBT.
Keputusan itu sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Sektor Industri.
9 Perusahaan yang Dicabut:
- PT Sulindafin (industri petrokimia)
- PT Arbe Styrindo (industri petrokimia)
- PT Asia Citra Pratama (industri petrokimia)
- PT Daya Satya Abrasives (industri petrokimia)
- PT Toyogiri Iron Steel (industri baja)
- PT Gorda Prima Steelworks (industri baja)
- PT Ispat Panca Putera (industri baja)
- PT Intan Havea Industry (industri sarung tangan)
- PT Shamrock Manufacturing Corpora (industri sarung tangan)
4 Perusahaan Tambahan:
- PT KCC Glass Indonesia
- PT Indonesia Nippon Steel Pipe
- PT Rumah Keramik Indonesia
- Rainbow Tubulars Manufactures
(dov/wdh)
No more pages