"Memberlakukan menunggu keputusan Kapolda,"ungkapnya.
Sebelumnya, Kemenkes membekukan PPDS Anestesi Undip pada 14 Agustus lalu. Pembekuan itu dilakukan terkait dugaan perundungan yang terjadi di sana.
Sementara itu, kasus dugaan perundungan di PPDS anestesi Undip dan kematian mahasiswinya telah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh pihak keluarga.
Terbaru, bahwa Rektor Undip Suharmono mengatakan PPDS anestesi yang dibekukan Kemenkes karena dugaan kasus perundungan atau bully bakal segera dicabut. Hal itu ia utarakan usai meneken nota kesepahaman atau MoU dengan RSUP Kariadi yang disaksikan pihak Kemenkes.
Disebutkan dalam MoU bahwa ada beberapa kesepakatan antara Undip dengan RSUP Kariadi, termasuk evaluasi hal-hal yang patut perlu diperbaiki.
(dec/spt)