Logo Bloomberg Technoz

3. Skincare beretiket biru tidak melanggar ketentuan, jika sesuai dengan aturan.

4. Sedangkan kosmetik atau skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan merupakan produk yang melanggar peraturan.

5. Skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan merupakan produk perawatan kulit yang ditambahkan bahan obat keras tanpa resep atau pengawasan dokter, dibuat secara massal dan dilabeli dengan etiket biru, serta diedarkan secara  online.

"BPOM mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam memilih dan menggunakan produk obat dan makanan termasuk kosmetik. Selalu ingat “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). Informasi produk obat dan makanan yang telah memiliki izin edar dapat dicek melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/ atau aplikasi BPOM Mobile."

Sebelumnya, dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (13/10/2024), BPOM mengatakan tindakan tersebut dilakukan usai beredarnya pemberitaan yang menyebutkan adanya 'mafia skincare' beberapa waktu lalu.

"Terhadap pelanggaran tersebut, BPOM telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik, penutupan sementara akses pengajuan notifikasi," tulis BPOM.

BPOM mengatakan, sanksi tersebut diberlakukan selama 30 hari ke depan, atau hingga indakan perbaikan dan pencegahan atau corrective action preventive action atau telah dinyatakan selesai.

Saat ini, BPOM juga masih melakukan investigasi  dan penelusuran lebih lanjut sebagai upaya penindakan untuk penegakkan hukum. 

Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan (pro justitia) dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

(dec/spt)

No more pages