Nilai total aset properti ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 miliar. Aset-aset ini dinyatakan sebagai hasil sendiri, yang berarti diperoleh bukan melalui warisan atau hibah.
Selain aset properti, Paman Birin juga memiliki sejumlah kendaraan dengan total nilai Rp 733 juta. Berikut adalah rincian kendaraan yang dimilikinya:
-
Mazda Biante Minibus tahun 2014 seharga Rp 175 juta
-
Honda CRV Minibus tahun 2012 senilai Rp 160 juta
-
Ford Pickup tahun 2012 dengan nilai Rp 160 juta
-
Motor Honda Revo tahun 2017 senilai Rp 8 juta
-
Honda HR-V tahun 2016 seharga Rp 230 juta
Tidak hanya itu, Sahbirin juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya dengan nilai mencapai Rp 2,3 miliar. Sedangkan kas dan setara kas yang dimilikinya tercatat sebesar Rp 8,1 miliar.
Peningkatan Harta Kekayaan Sahbirin Noor
Dari data LHKPN, terlihat bahwa harta kekayaan Sahbirin Noor mengalami peningkatan signifikan dalam setahun terakhir. Pada Februari 2023, ia melaporkan kekayaan sebesar Rp 24 miliar. Namun, pada laporan terbarunya di Februari 2024, kekayaannya meningkat menjadi Rp 24,8 miliar, atau bertambah sekitar Rp 870 juta.
Peningkatan ini tentu menimbulkan tanda tanya di kalangan publik, mengingat saat ini ia tengah dihadapkan pada kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dugaan Kasus Suap yang Menjerat Sahbirin Noor
Pada awal tahun 2024, KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Selain Sahbirin, beberapa pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), dan Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yulianti Erlynah (YUL).
Tidak hanya itu, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD), yang diduga berperan sebagai pengepul uang atau fee, serta Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB) juga ikut terseret dalam kasus ini. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Implikasi Kasus Suap terhadap Karier Sahbirin Noor
Kasus dugaan suap ini tidak hanya mempengaruhi citra Sahbirin Noor sebagai pemimpin daerah, tetapi juga mengancam kelanjutan karier politiknya. Sebagai Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin telah lama dikenal sebagai sosok yang memiliki pengaruh kuat di wilayahnya. Namun, dengan terungkapnya dugaan suap ini, kepercayaan publik terhadap kepemimpinannya mulai goyah.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kepemimpinan daerah. Sahbirin Noor, yang sebelumnya dikenal karena kedekatannya dengan masyarakat dan program-program pro-rakyat, kini harus menghadapi proses hukum yang panjang. Jika terbukti bersalah, dampaknya tentu akan sangat besar, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi pemerintahan di Kalimantan Selatan.
Harta kekayaan Sahbirin Noor yang mencapai Rp 24,8 miliar menjadi salah satu topik yang menarik untuk disoroti di tengah kasus dugaan suap yang menjeratnya.
Meski harta kekayaan ini dilaporkan secara resmi ke KPK, peningkatan yang signifikan dalam setahun terakhir menimbulkan berbagai spekulasi. Kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya integritas dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik.
Dengan proses hukum yang sedang berjalan, masyarakat Kalimantan Selatan tentu berharap agar kasus ini dapat dituntaskan dengan transparan dan adil. Sahbirin Noor dan para pejabat lainnya yang terlibat diharapkan memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang mereka lakukan, demi menjaga kepercayaan publik.
(seo)