Setelah semua dokumen siap, ahli waris atau kuasanya dapat mengajukan permohonan pemecahan tanah warisan ke Kantor Pertanahan. Berikut adalah tahapan yang harus ditempuh:
-
Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan Sebelum mendatangi Kantor Pertanahan, ahli waris perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
-
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
-
Surat kuasa, jika permohonan diajukan oleh kuasa hukum ahli waris.
-
Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa jika ada, yang telah diverifikasi dengan aslinya oleh petugas loket.
-
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum jika tanah dimiliki oleh badan hukum.
-
Sertifikat tanah asli yang akan dipecah.
-
Rencana tapak (site plan) dari pemerintah setempat.
-
Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
-
Pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik oleh pemohon.
-
Pengajuan Permohonan di Kantor Pertanahan Setelah dokumen lengkap, ahli waris harus menyerahkan semua dokumen tersebut ke Kantor Pertanahan. Di sini, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan bahwa tanah yang dimohonkan untuk dipecah tidak dalam sengketa.
-
Verifikasi dan Pengukuran Tanah Setelah dokumen diperiksa, Kantor Pertanahan akan melakukan verifikasi lapangan untuk mengukur luas tanah yang akan dipecah. Pengukuran ini bertujuan untuk memastikan pembagian tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
-
Penerbitan Sertifikat Baru Jika semua tahapan selesai, sertifikat tanah induk akan dinyatakan tidak aktif, dan masing-masing ahli waris akan mendapatkan sertifikat tanah baru sesuai dengan bagian yang telah ditentukan. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 15 hari kerja sejak permohonan diajukan.
Waktu dan Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan
Proses pemecahan sertifikat tanah warisan di Kantor Pertanahan memerlukan waktu sekitar 15 hari kerja, tergantung dari kompleksitas kasus dan kelengkapan dokumen. Selain itu, ahli waris juga harus mempersiapkan sejumlah biaya yang meliputi biaya pengukuran, biaya administrasi, serta biaya penerbitan sertifikat baru.
Proses pemecahan sertifikat tanah warisan memerlukan pemenuhan syarat-syarat administrasi yang cukup ketat. Oleh karena itu, sangat penting bagi ahli waris untuk memahami prosedur dan menyiapkan dokumen yang diperlukan dengan baik agar proses berjalan lancar. Dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, ahli waris dapat memperoleh sertifikat tanah dengan nama masing-masing, sehingga hak kepemilikan tanah warisan dapat terlindungi secara hukum.
Dengan mengetahui langkah-langkah yang harus ditempuh, pemecahan sertifikat tanah warisan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. Pastikan untuk selalu berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan atau pihak terkait agar tidak ada hambatan selama proses berlangsung.
(seo)