Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan: Proses, Syarat, dan Tahapan
Referensi
14 October 2024 11:18
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemecahan sertifikat tanah warisan menjadi salah satu langkah penting yang perlu dilakukan ahli waris untuk mendapatkan hak kepemilikan yang sah atas tanah warisan.
Proses ini melibatkan pengurusan dokumen di Kantor Pertanahan dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang prosedur pemecahan sertifikat tanah warisan, syarat-syarat yang diperlukan, serta langkah-langkah yang harus ditempuh.
Aturan Hukum Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan
Pemecahan sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Berdasarkan pasal 48 ayat (1) dalam peraturan tersebut, tanah yang telah didaftarkan dapat dipecah menjadi beberapa bidang baru dengan status hukum yang sama dengan tanah induk. Setelah pemecahan dilakukan, sertifikat induk dianggap tidak aktif, dan setiap ahli waris akan mendapatkan sertifikat atas nama masing-masing.
Syarat Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan
Dilansir dari laman Halo JPN (Jaksa Pengacara Negara), Untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah warisan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh ahli waris. Syarat ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021. Salah satu syarat utamanya adalah ahli waris harus memiliki surat tanda bukti sebagai ahli waris, yang dapat berupa dokumen-dokumen berikut:
-
Wasiat dari pewaris
-
Putusan pengadilan
-
Penetapan hakim/ketua pengadilan
-
Surat pernyataan ahli waris yang disaksikan oleh dua saksi serta diketahui oleh kepala desa atau lurah
-
Akta keterangan hak mewaris dari notaris
-
Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan
Surat bukti tersebut menjadi dasar bagi ahli waris untuk mengajukan pemecahan sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan setempat.