Jika Anda lebih memilih cara luring, Anda bisa datang langsung ke kantor OJK terdekat. Berikut ini langkah-langkahnya:
-
Datang ke Kantor OJK
Pastikan untuk membawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan. -
Serahkan Dokumen Permohonan
Petugas OJK akan memeriksa kesesuaian data di formulir dan dokumen pendukung yang Anda bawa. -
Terima Hasil Pengecekan
Setelah dokumen diperiksa, OJK akan menarik data riwayat kredit Anda. Hasilnya akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan.
Persyaratan untuk Melakukan Cek BI Checking atau SLIK OJK
Untuk melakukan pengecekan BI Checking atau SLIK OJK, ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan. Dokumen ini berbeda tergantung apakah Anda adalah debitur perorangan, badan usaha, atau ahli waris debitur yang sudah meninggal.
-
Debitur Perorangan
-
KTP (untuk WNI)
-
Paspor (untuk WNA)
-
Surat kuasa (jika diwakilkan)
-
Debitur Badan Usaha
-
NPWP
-
Identitas pengurus (KTP atau Paspor)
-
Akta pendirian perusahaan
-
Perubahan anggaran dasar terakhir yang mencantumkan perubahan pengurus
-
Debitur yang Telah Meninggal
-
Identitas ahli waris (KTP atau Paspor)
-
Surat keterangan kematian dari pihak berwenang
-
Bukti hubungan kekeluargaan dengan debitur
Penjelasan Skor Kredit di SLIK OJK
Dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, skor kredit menunjukkan tingkat kepatuhan debitur dalam membayar kewajiban kreditnya. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019, berikut penjelasan mengenai lima kategori kolektibilitas atau skor kredit:
-
Kolektibilitas 1: Lancar
Debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu, tidak ada tunggakan, dan kondisi kredit sesuai dengan syarat yang ditetapkan. Ini merupakan skor terbaik yang mencerminkan kelancaran pembayaran. -
Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus
Skor ini menunjukkan adanya tunggakan pembayaran pokok atau bunga selama 1 hingga 90 hari. Meskipun tidak sepenuhnya bermasalah, kondisi ini memerlukan perhatian lebih dari debitur. -
Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
Debitur mengalami keterlambatan pembayaran antara 91 hingga 120 hari. Kondisi ini dianggap lebih serius dibanding kolektibilitas 2. -
Kolektibilitas 4: Diragukan
Jika debitur menunggak pembayaran antara 121 hingga 180 hari, kredit masuk dalam kategori diragukan. Ini menandakan risiko yang tinggi bagi pemberi pinjaman. -
Kolektibilitas 5: Macet
Tunggakan lebih dari 180 hari akan dikategorikan sebagai kredit macet. Skor ini menunjukkan bahwa debitur memiliki masalah serius dalam membayar kewajiban kreditnya.
Proses cek BI Checking atau SLIK OJK sangat penting bagi Anda yang ingin mengetahui status riwayat kredit, terutama jika Anda berencana mengajukan pinjaman. Dengan pengecekan online maupun offline yang mudah dilakukan, serta pemahaman yang jelas tentang persyaratan dan skor kredit, Anda bisa lebih siap dalam mengelola keuangan pribadi maupun bisnis Anda.
Memahami skor kredit di SLIK OJK juga membantu Anda mengambil langkah perbaikan jika ada masalah dalam pembayaran kredit sebelumnya. Dengan menjaga kolektibilitas yang baik, Anda akan lebih mudah mendapatkan fasilitas kredit di masa depan.
(seo)