Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Lalu Lintas menggelar Operasi Zebra 2024 selama dua pekan secara serentak di seluruh wilayah hukum Indonesia; 14-27 Oktober 2024. Mereka mengklaim, operasi tersebut untuk memacu kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Meski demikian, Korlantas Polri mengklaim akan mengedepankan tindakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat selama dua pekan operasi tersebut.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Aries Syahbudin mengatakan, petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas. Hal ini termasuk para pelaku pelanggaran lalu lintas yang kerap memicu kecelakaan seperti tidak memakai helm, melawan arus, serta melanggar batas kecepatan.
"Petugas di lapangan akan mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan. Harapannya, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama," kata Aries dikutip, Senin (14/10/2024).
Toh, kata dia, Polri tetap memberlakukan sistem tilang elektronik atau ETLE yang akan terus mendeteksi dan mencatat pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Penggunaan sistem E-TLE juga akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.
“Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi. Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” kata Aries.
Operasi Zebra merupakansalah satu bentuk perhatian Polri untuk menegakkan aturan, dan dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, diharapkan pelanggaran lalu lintas dapat berkurang, serta keselamatan di jalan raya dapat meningkat secara signifikan. Mari bersama-sama wujudkan lalu lintas yang tertib dan aman untuk semua.
Daftar 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas di Operasi Zebra 2024
1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan
2. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi di bawah umur
4. Kendaraan yang melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan ponsel saat berkendara
7. Tidak memakai sabuk keselamatan
8. Melampaui batas kecepatan
9. Pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik
(red/frg)