Logo Bloomberg Technoz

Alasan BEI Perpanjang Tenggat Waktu Free Float Minimal 10%

Sultan Ibnu Affan
14 October 2024 10:10

Karyawan melintas di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (7/10/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan melintas di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (7/10/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memperpanjang tenggat waktu pemenuhan minimum free float minimal 10% sebagai syarat evaluasi konstituen IDX30, LQ45 dan IDX80.

Semula, pemberlakuan minimal free float dijadwalkan bulan ini dan berlaku efektif pada November 2024. Kemudian, tenggat waktu diperpanjang hingga Oktober 2025.

"[Perpanjangan] mempertimbangkan dinamika pasar terkini serta memberi kesempatan kepada perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan minimum free float," ujar P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Rendy Ridwansyah dalam keterangan resmi, dikutip Senin (14/10/2024).

BEI belakangan berupaya menyesuaikan kembali syarat konstituen sejumlah indeks saham. Ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan pasar modal dan memenuhi kebutuhan indeks yang lebih relevan dengan dinamika saat ini. Penyesuaian dilakukan atas dua ketentuan, yakni periode evaluasi dan kriteria universe dari indeks saham. 

Pertama, evaluasi mayor yang sebelumnya hanya dilakukan dua kali pada Januari dan Juli dengan periode efektif bulan Februari dan Agustus akan dilakukan menjadi sebanyak 4 kali pada Januari, April, Juli, dan Oktober.