Gaji Rp12 Juta Boleh Beli Rumah Subsidi, Sektor Properti Bersorak
Pramesti Regita Cindy
14 October 2024 10:20
Bloomberg Technoz, Jakarta – Usulan kenaikan batas pendapatan minimum bagi penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi Rp12 juta diyakini memberikan dampak positif terhadap sektor industri properti, khususnya dalam hal kinerja penjualan rumah bersubsidi.
Wakil Ketua Real Estate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya menyatakan kebijakan ini dapat menjadi pendorong utama bagi industri properti residensial di Indonesia. Bahkan, kebijakan tersebut dapat memperluas pasar bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berhak atas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.
"Dengan batasan penghasilan MBR sampai dengan Rp12 juta per per bulan, makin melebarkan target pasar rumah MBR," kata Bambang saat dihubungi Bloomberg Technoz, dikutip Senin (14/10/2024).
Lebih lanjut, dia juga menekankan bahwa multiplier effect dari kebijakan ini akan sangat besar karena seluruh bahan baku hingga tenaga kerja yang digunakan dalam pembangunan rumah subsidi berasal dari dalam negeri.
Terlebih, menurutnya, pembangunan rumah subsidi akan secara otomatis menggerakkan perekonomian lokal maupun nasional. Dengan backlog perumahan yang masih mencapai 9,9 juta unit dan kebutuhan rumah yang terus bertambah di atas 500.000 unit per tahun, potensi pasar perumahan masih sangat besar.