Logo Bloomberg Technoz

“Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah,” jelas dia.

Menurut Budi terdapat kecurigaan bahwa dompet digital dipakai dalam transaksi judi online karena terjadi lonjakan transaksi penambahan saldo (top-up). Transaksi juga hanya satu arah (memasukkan dana ke saldo).

“Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” terang dia dikutip Senin (14/10/2024).

Rincian transaksi judi online yang diduga melibatkan e-wallet:

  1. DANA, nominal transaksi Rp5,37 triliun, jumlah transaksi 5.724.337
  2. OVO,  nominal transaksi Rp216,62 miliar, jumlah transaksi 836.095
  3. GoPay, nominal transaksi Rp89,24 miliar, jumlah transaksi 577.316
  4. LinkAja, nominal transaksi Rp65,45 miliar,  jumlah transaksi 80.171
  5. ShopeePay, nominal transaksi Rp6,11 miliar, jumlah transaksi 33.069

Kominfo selama Budi menjabat klaim telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online. Kasus promosi website judi online oleh salah seorang influencer di media sosial juga telah Kominfo tindaklanjuti. Ini termasuk tetap melakukan patroli siber terhadap aktivitas judi online.

DANA, e-wallet terduga dengan nomimal transaksi terbesar menyatakan bahwa perusahaan tetap menjaga keamanan dan integritas ekosistem keuangan digital di Indonesia.

DANA secara berkala dan aktif selalu melaporkan transaksi yang mencurigakan, termasuk indikasi aktivitas judi online kepada regulator PPTAK. Perusahaan menyatakan selalu  memantau menanggulangi transaksi ilegal yang menyalahgunakan ekosistem digital melalui teknologi seperti sistem pelaporan ke pihak berwajib dan pengetatan fraud detection system (FDS).

“Hal ini kami lakukan bukan semata hanya karena regulasi mengharuskan, tetapi juga karena kami secara serius ingin bertanggung jawab dalam melindungi pengguna kami yang sering kali menjadi korban dalam judi online. Akan tetapi, kami juga memahami sepenuhnya bahwa pemberantasan aktivitas ilegal seperti judi online memerlukan upaya kolektif dari seluruh pihak terkait,” tulis DANA. 

ShopeePay memberi tanggapan bahwa pihaknya melalui sistem eletronik  telah mematuhi ketentuan terkait larangan untuk memuat ataupun memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti halnya DANA, ShopeePay menerapkan FDS dalam monitoring transaksi ilegal. Eka Nilam Dari, Director of Business and Partnership menerangkan lebih rinci bahwa ShopeePay Indonesia aktif mengedukasi dan upaya mencegah kegiatan perjudian online, termasuk proses Know Your Customer/Merchant (KYC/M) atau verifikasi data diri & akun Pengguna/Merchant, Enhanced/Ongoing Due Diligence.

Bila ada transaksi mencurigakan ShopeePay juga melakukan investigasi, melaporkan ke aparat berwenang, serta memblokir akun tersebut. “ShopeePay juga secara aktif melakukan investigasi dan pelaporan kepada pihak berwenang sebagai bentuk partisipasi aktif, dan perusahaan juga berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah memerangi aktivitas ilegal,” terang Eka.

LinkAja dalam tanggapan resmi menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah memfasilitasi segala bentuk aktivitas atau transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi online. LinkAja  bersama rekan-rekan asosiasi berpartisipasi dalam kampanye pencegahan praktik judi online.

LinkAja turut mengoptimalkan sistem deteksi fraud atau FDS dengan menarik data akun yang terindikasi sebagai transaksi keuangan mencurigakan, termasuk judi online, setiap minggunya. Hingga bulan lalu LinkAja LinkAja menyatakan telah mengeluarkan langkah tegas dengan memblokir lebih dari 350 akun yang terdeteksi secara real-time oleh FDS. Perusahaan juga menindak sekitar lebih dari 150 kasus.

“LinkAja secara rutin melakukan analisis dan pelaporan kepada otoritas yang berwenang melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK. Sesuai dengan arahan regulator dan perundangan yang berlaku di Indonesia juga, LinkAja senantiasa memperkuat pengawasan dan pembinaan atas mitra yang bekerja sama dengan LinkAja.” 

Perwalikan GoPay pada pernyataan bulan Agustus menyatakan bahwa perusahaan terus mendukung upaya pemberantasan judi online melalui implementasi sistem preventif dengan SOP ketat. GoPay juga menegaskan akan menghentikan layanan atas akun yang terindikasi terlibat judol, serta melapor kepada regulator. Proses elektronik Know Your Customer (e-KYC) juga dilakukan seperti verifikasi wajah.

*) Artikel ini mengalami update pernyataan dari ShopeePay, LinkAja, GoPay

(seo/wep)

No more pages