Kepolisian memiliki tiga jenis ETLE yang memang berfungsi untuk memantau dan mencatat pelanggaran lalu lintas. Kamera tersebut terdiri dari kamera ETLE statis yang terpasang pada tiang jalan, kamera ETLE mobile yang dibawa petugas, dan kamera ETLE mobile yang bisa dilekatkan pada drone atau lainnya.
Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang
1. Mengemudi dengan melawan arah arus jalan; tilang maksimal Rp500.000.
2. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol; tilang maksimal Rp750.000.
3. Mengemudi sambil menggunakan ponsel; tilang maksimal Rp750.000.
4. Mengemudi motor tanpa mengenakan helm SNI; tilang maksimal Rp250.000.
5. Mengemudi mobil tanpa mengenakan sabuk pengaman; tilang maksimal Rp250.000
6. Mengemudi dengan kecepatan melebihi batas yang ditentukan, tilang maksimal Rp500.000.
7. Mengemudi tanpa dilengkapi atau memiliki SIM; atau bahkan masih di bawah umur; tilang maksimal Rp1.000.000.
8. Mengemudikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan (spion, knalpot, lampu, lampu rem, overload, overdimension); tilang maksimal Rp500.000
9. Mengemudikan sepeda motor lebih dari 1 penumpang; tilang maksimal Rp 250.000
10. Melanggar rambu-rambu lalu lintas, termasuk traffic light; tilang maksimal Rp500.000
11. Pengemudi tak memiliki RNKB atau bahkan menggunakan RNKB palsu
12. Menggunakan kendaraan bermotor tak sesuai dengan peruntukkannya.
(red/frg)