Logo Bloomberg Technoz

"kalau sudah pemerintah kasih, saya mohon Bapak-Ibu jangan buat gerakan tambahan lagi. Ini saya kebetulan mantan pengusaha baru berkedip mata saja saya sudah tahu tujuannya. Orang Papua bilang adek kau baru menulis kakak sudah baca,” ujar Bahlil dalam Upacara Peringatan HUT Ke-79 Pertambangan dan Energi, Kamis (10/10/2024).

Saat ini, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 94 Tahun 2018 besaran Tukin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian ESDM saat ini adalah sebagai berikut:

Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000

(ibn/frg)

No more pages